Unit Kerja Keimigrasian UGM Memudahkan Mahasiswa Asing Urus Perizinan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI bersama dengan Universitas Gadjah Mada lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Unit Kerja Keimigrasian (UKK) UGM, Jumat (17/1/2020).

UKK UGM adalah salah satu bentuk kerjasama untuk peningkatan pelayanan keimigrasan kepada masyarakat, khususnya pelayanan bagi mahasiswa asing, dosen dan peneliti asing yang ada di Yogyakarta.

Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa UKK UGM tersebut juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi WNA untuk melaksanakan pengurusan berkas-berkas keimigrasian terutama dalam hal pengurusan ijin tinggal.

“Pelayanan keimigrasian harus menyentuh masyarakat termasuk Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Selain itu, kehadiran UKK Imigrasi di UGM akan sangat memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa dan masyarakat sekitar.

Nantinya, para mahasiswa tidak perlu jauh-jauh lagi ketika akan mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor.

Adapun pelanggaran keiimigrasian masih banyak ditemukan di DIY.

Pada tahun 2019 saja, Kantor Imigrasi kelas I telah memulangkan paksa atau mendeportasi 132 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya dan satu tindakan projustia kepada warga negara Serbia.

Tindakan ini dilakukan karena WNA itu melanggar keimigrasian.

Sedangkan WNA yang dideportasi kebanyakan berasal dari Timor Leste.

WNA yang dideportasi tersebut rata-rata karena izin tinggalnya sudah habis (overstay).

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Imigrasi, Kanwil Kemenkumham DIY, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa tren Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi di tahun 2019 menurun dibandingkan 2018.

Menurutnya, penurunan ini bukan berarti pengawasan terhadap keberadaan orang asing lemah.

Namun karena suksesnya pelayanan keimigrasian di Yogyakarta.

Pun demikian, sanksi berat yang diberikan juga membuat WNA lebih mematuhi aturan.

“Penurunan ini membuktikan meningkatkan kesadaran hukum orang asing dalam melaporkan perubahan data serta partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pengawasan orang asing,” ujarnya.

Dari catatannya, selama 2019, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta telah menerbitkan izin keimigrasian bagi WNA sebanyak 4.321 orang.

Terdiri dari izin tinggal kunjungan (TIK) 2.585 orang, izin tinggal terbatas (ITAS) 1.686 orang, dan izin tinggal tetap (ITAP) 50 orang. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: jogja.tribunnews.com

Read Previous

Imigrasi Layani Membuat Paspor 1.400 Orang di Festival Keimigrasian 2020, Ada Pelayanan Visa Juga

Read Next

Besok Hari Ditjen Imigrasi Adakan FGD: Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular