Antrean Bikin Paspor Bisa Lewat Online, Ini Caranya…

Setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor. Paspor merupakan sebuah dokumen yang berisikan identitas berupa nama, tempat, dan tanggal lahir, dan dari mana kamu berasal. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun dan kamu bisa menggunakannya setiap kali saat bepergian.

Saat ini, mendaftar paspor tidak harus datang langsung ke kantor imigrasi. Kamu bisa mendaftar antrean pembuatan paspor via online terlebih dulu. Kamu hanya tinggal pilih waktu luangmu untuk datang ke kantor imigrasi.

Untuk daftar on line silahkan klik tautan ini https://antrian.imigrasi.go.id/

Read Previous

Paparan FGD Kemkumham 21 Januari 2020

Read Next

Courtesy Call pengurus IKA Poltekim dengan Dirjen Imigrasi selaku Ketua Dewan Pembina Ika Poltekim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular