Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN ALUMNI POLITEKNIK IMIGRASI

DAFTAR ISI

BAB I : UMUM

BAB II : IDENTITAS ORGANISASI

BAB III : TUJUAN

BAB IV : KEANGGOTAAN

BAB V : ORGANISASI

BAB VI : RAPAT

BAB VII : MUSYAWARAH

BAB VIII : PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB IX : LAMPIRAN

BAB X : PENUTUP

BAB I

UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan pada Anggaran Dasar IKA POLTEKIM dan isinya merupakan penjabaran yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB II

IDENTITAS ORGANISASI

Bagian Kesatu

Bentuk Dasar

Pasal 2

  1. IKA POLTEKIM merupakan organisasi berbentuk perkumpulan yang merupakan wadah berkumpulnya seluruh alumni untuk melakukan kegiatan bersama untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas profesionalitas alumni.
  2. Untuk melaksanakan organisasi ini, seluruh anggota IKA POLTEKIM harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik IKA POLTEKIM dan Pancabhakti Insan Imigrasi, yaitu:
    1. Taqwa;
    1. Menjunjung tinggi kehormatan;
    1. Cendekia;
    1. Integritas Pribadi; dan
    1. Inovatif.

Bagian Kedua

Lambang

Pasal 3

  1. IKA POLTEKIM mempunyai lambang organisasi yang memiliki fungsi sebagai:
    1. Sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi IKA POLTEKIM; dan
    1. Manifestasi budaya yang berakar pada sejarah dan cita-cita POLTEKIM.
  1. Lambang IKA POLTEKIM yang tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 4

Bentuk dan makna yang terkandung dalam Lambang tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Ketiga

Atribut

Pasal 5

  1. IKA POLTEKIM memiliki atribut sebagai berikut:
    1. Bendera Pusat dan Bendera Regional;
    1. Pin atau Lencana;
    1. Pakaian Upacara;
    1. Pakaian Harian;
    1. Jaket Harian;
    1. Jas Almamater; dan
    1. Topi atau Baret.
  1. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda keanggotaan yang digunakan dalam setiap kegiatan organisasi dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  1. Selain Pasal 5 (1) huruf a dan huruf b, Pengurus Pusat IKA POLTEKIM melalui Rapat Kerja Harian dapat melakukan perubahan terhadap model desain atribut IKA POLTEKIM.

Pasal 6

  1. Bentuk dan makna yang terkandung dalam Atribut tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.
  1. Atribut yang tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga

Bagian Keempat

Mars

Pasal 7

  1. IKA POLTEKIM memiliki mars yang digunakan untuk mengiringi setiap kegiatan organisasi yang disampaikan dalam bentuk nada dan lirik yang disusun dalam lagu.
  1. Mars IKA POLTEKIM yang tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Kelima

Pelantikan dan Sumpah Pengurus

Pasal 8

Pengurus Pusat IKA POLTEKIM dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM RI atau pejabat lainnya yang ditunjuk;
  1. Pada saat pelantikan, Pengurus Pusat dan Pengurus DaerahIKA POLTEKIM harus mengucapkan sumpah;
  1. Kata-kata sumpah dan tata cara pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga;

BAB III

TUJUAN

Pasal 9

IKA POLTEKIM berperan aktif dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mewujudkan visi dan misi Politeknik Imigrasi sebagai sebuah Perguruan Tinggi berwawasan global dan berdaya saing internasional sesuai dengan makna dari Tri Darma Perguruan Tinggi.

Pasal 10

  1. Usaha-usaha yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan IKA POLTEKIMdijabarkan dalam bentuk program-program yang disusun oleh Pengurus Pusat IKA POLTEKIM.
  1. Program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 11

  1. Setiap Anggota sesuai dengan Pasal 9 Anggaran Dasar IKA POLTEKIM mendapatkan Kartu Anggota IKA POLTEKIM.
  1. Pengurus Pusat IKA POLTEKIM menerbitkan Kartu Anggota.

Pasal 12

         Keanggotaan IKA POLTEKIM berakhir jika yang bersangkutan:
  1. Meninggal dunia;
  1. Mengundurkan diri; dan
  1. Terkena sanksi pemberhentian dari Dewan Kode Etik IKA POLTEKIM.

BAB V

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Pengurus

Pasal 13

         Pengurus IKA POLTEKIM terdiri dari:
  1. Pengurus Pusat IKA POLTEKIM; dan
  1. PengurusDaerah IKA POLTEKIM.

Bagian Kedua

Pemilihan Pengurus

Pasal 14

  1. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dipilih dari dan oleh Anggota Biasa IKA POLTEKIM melalui Musyawarah Nasional secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang diambil dari suara seluruh peserta yang hadir dalam Musyawarah Nasional.
  1. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih, beserta Sekretaris Umum menyusun dan menetapkan susunan kepengurusan, serta uraian tugas Pengurus Pusat IKA POLTEKIM selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan pada saat Musyawarah Nasional.
  1. Masa kerja Pengurus IKA POLTEKIM adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode.
  1. Mekanisme pemilihan dan syarat-syarat calon Ketua Umum IKA POLTEKIM ditetapkan oleh Panitia Musyawarah Nasional setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pembina;
  1. Anggota IKA POLTEKIM tidak dapat merangkap jabatan kepengurusan.

Bagian Ketiga

Wilayah Kerja Pengurus

Pasal 15

  1. Wilayah KerjaPengurus Pusat IKA POLTEKIM meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perwakilan RI di Luar Negeri.
  1. Wilayah Kerja Pengurus Daerah IKA POLTEKIM meliputi seluruh wilayah di bawah kewenangan pada masing-masing Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagian Keempat

Tugas dan Fungsi Pengurus

Pasal 16

  1. Pengurus Pusat IKA POLTEKIM memiliki tugas dan fungsi dalam menyusun dan merumuskan program kerja IKA POLTEKIM dalam skala nasional.
  1. Pengurus Daerah IKA POLTEKIM memiliki tugas dan fungsi melaksanakan program kerja yang ditetapkan oleh Pengurus PusatIKA POLTEKIM.

Pasal 17

  1. Ketua Umum berhalangan tetap apabila:
    1. Meninggal dunia;
    1. Mengundurkan diri;
    1. Melanggar kode etik dan mendapat sanksi sesuai keputusan Dewan Kode Etik; dan
    1. Tidak mampu melaksanakan tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan.
  1. Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap maka Wakil Ketua menjabat sebagai Ketua Umum Sementara sampai dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa;
  1. Dalam hal tidak ada Wakil Ketua maka Sekretaris Umum menjabat sebagai Ketua Umum Sementara sampai dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa;
  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Umum IKA POLTEKIM dengan persetujuan Dewan Pembina.

Bagian Kelima

Pengesahan Pengurus

Pasal 18

Pengurus PusatIKA POLTEKIM disahkan dan ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang diselenggarakan pada Musyawarah Nasional.

BAB VI

RAPAT

Bagian Kesatu

Rapat Kerja Nasional

Pasal 19

  1. Rapat Kerja Nasional adalah kegiatan rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat IKA POLTEKIM sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun;
  1. Rapat Kerja Harian adalah rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat IKA POLTEKIM dalam melaksanakan tugas harian;
  1. Rapat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat menghadirkan narasumber.

Bagian Kedua

Rapat Kerja Daerah

Pasal 20

  1. Rapat Kerja Daerah adalah rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah dalam melaksanakan program kerja yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKA POLTEKIM;
  1. Rapat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat menghadirkan narasumber.

BAB VII

MUSYAWARAH

Bagian Kesatu

Musyawarah Nasional

Pasal 21

  1. Musyawarah Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan diikuti oleh anggota IKA POLTEKIM;
  1. PengurusPusat IKA POLTEKIM menetapkan waktu dan agenda Musyawarah Nasional, serta mengundang seluruh Pengurus Daerah paling banyak 5 (lima) orang untuk setiap Daerah dengan mengumumkannya di media komunikasi 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional;
  1. Pengurus Pusat IKA POLTEKIM membentuk Kepanitiaan Musyawarah Nasional yang bertugas mengatur penyelenggaraan Musyawarah Nasional 4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan.
  1. Musyawarah Nasional Pertama dihadiri oleh seluruh Anggota Tim Formatur Pembentukan IKA POLTEKIM, para Kepala Divisi Keimigrasian, serta perwakilan angkatan yang diwakili oleh 2 (dua) orang dari masing-masing angkatan yang telah mendapat Mandat dari Pengurus Angkatan;
  1. Musyawarah Nasional Kedua dan selanjutnya dihadiri oleh seluruh Pengurus Pusat dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang mewakili setiap Pengurus Daerah yang telah mendapatkan Mandat dari Ketua Pengurus Daerah IKA POLTEKIM dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang mewakili masing-masing angkatan yang telah mendapat Mandat dari Pengurus Angkatan;
  1. Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah peserta yang telah ditetapkan. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka Musyawarah Nasional akan ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu Musyawarah Nasional dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah;
  1. Setiap keputusan dalam Musyawarah Nasional diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.
  1. Untuk Musyawarah Nasional Pertama Poltekim, Sidang dipimpin oleh Direktur Jenderal Imigrasi sebagai Ketua Sidang, didampingi Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM sebagai Wakil Ketua Sidang, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai Sekretaris Sidang.

Pasal 22

Musyawarah Nasional memiliki kewenangan untuk:
  1. Memilih Pengurus Pusat IKA POLTEKIM untuk periode berikutnya;
  1. Mensahkan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggadan Kode Etik IKA POLTEKIM serta perubahannya;
  1. Menetapkan Kebijakan Umum Organisasi IKA POLTEKIM; dan
  1. Menyetujui dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKA POLTEKIM selama periode berjalan.

Bagian Ketiga

Musyawarah Nasional Luar Biasa

Pasal 23

  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah kegiatan musyawarah yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat IKA POLTEKIM dalam hal Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan tetap;
  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Sekretaris Umum setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pembina.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 24

  1. Usulan perubahan pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga dapat diagendakan dalam Musyawarah Nasional apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari peserta Musyawarah Nasional.
  1. Setiap usulan perubahan pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas pasal yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  1. Untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga, Musyawarah Nasional dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta Musyawarah Nasional IKA POLTEKIM.
  1. Keputusan untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan pesetujuan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah peserta ditambah satu peserta Musyawarah Nasional IKA POLTEKIM.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Pengurus Pusat IKA POLTEKIM. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KATA-KATA SUMPAH

SUMPAH/JANJI PENGURUS PUSAT DAN PENGURUS DAERAH IKA POLTEKIM. DEMI ALLAH/DEMI TUHAN. SAYA BERSUMPAH/BERJANJI (berjanji bagi non muslim). BAHWA SAYA DIDALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI PENGURUS PUSAT DAN PENGURUS DAERAH IKA POLTEKIM AKAN SENANTIASA MELAKSANAKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DALAM JABATAN TERSEBUT DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN SELALU BEKERJA BERDASARKAN KETENTUAN-KETENTUAN YANG TELAH DITETAPKAN ORGANISASI. BAHWA DALAM MENJALANKAN JABATAN ATAU TANGGUNG JAWAB SAYA SENANTIASA AKAN LEBIH MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN IKA POLTEKIM DARIPADA KEPENTINGAN SAYA SENDIRI ATAU KEPENTINGAN GOLONGAN TERTENTU. BAHWA SAYA SENANTIASA AKAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN DAN NORMA ORGANISASI. BAHWA SAYA AKAN BEKERJA DENGAN JUJUR, TERTIB, CERMAT DAN SEMANGAT UNTUK KEPENTINGAN IKA POLTEKIM. KIRANYA TUHAN MENOLONG SAYA (bagi non muslim).

TATA CARA PELANTIKAN

Upacara adalah rangkaian kegiatan yang diikuti oleh sejumlah peserta upacara yang dipimpin oleh seorang Pemimpin Upacara (dan setiap kegiatan personel baik upacara sipil atau militer dengan pasukan upacara) yang melakukan ketentuan-ketentuan yang baku melalui perintah seorang Pemandu Upacara (Komandan Upacara) dimana seluruh kegiatan tersebut direncanakan oleh Penata Upacara (Perwira Upacara) dalam rangka mencapai tujuan upacara sesuai dengan Tata Tertib Acara/Kegiatan.
  1. Manfaat Upacara
    1. Memberikan penghormatan kepada para Pelaku Upacara yang akan dilantik atau melakukan serah terima jabatan.
    1. Memupuk rasa cinta kepada organisasi/ korsa dan hormat kepada pimpinan organisasi yang akhirnya akan bermuara kepada kerelaan untuk berkorban demi bangsa dan negara.
    1. Merupakan wahana untuk menyampaikan dan menjabarkan kebijakan pimpinan dalam rangka pembangunan organisasi yang solid dan profesional.
  1. Pejabat Upacara
    1. Pemimpin Upacara
      1. Pejabat tertinggi yang memimpin jalannyaupacara.
      1. Mensahkan rencana upacara.
      1. Mengadakan pengecekan kelengkapan upacara kepada Penata Upacara.
      1. Tidak memberi aba-aba.
    1. Pemandu Upacara
      1. Memimpin barisan dan memimpin penghormat kepada Pemimpin Upacara (kalau ada).
      1. Memberikan aba-aba pada setiap tahapan pada tata urutan upacara (disesuaikan dengan keadaan).
    1. Penata Upacara
      1. Pejabat yang bertugas menyusun rencana upacara dan mengendalikan tertibnya upacara.
      1. Mengajukan rencana dan memberi penjelasan kepada Pemimpin Upacara
      1. Dalam pelaksanaan tugasnya Penata Upacara dibantu oleh Pembawa Acara, serta berkoordinasi dengan Pemandu Upacara guna kelancaran jalannya upacara.
    1. Alat Kelengkapan Upacara
      1. Bendera Merah Putih dan Bendera IKA POLTEKIM Pusat.
      1. Sound System yang memadai/mencukupi.
      1. Pakaian Upacara IKA POLTEKIM.
      1. Petugas Pembawa Bendera IKA POLTEKIM Pusat sudah berada di mimbar dua diposisi yang tidak menghalangi kehadiran Pengurus terpilih.
  1. Bentuk Barisan Peserta Upacara Diisesuaikan dengan keadaan/ruangan.
  2. Urut-Urutan Upacara
    1. Acara persiapan
      1. Seluruh Peserta Upacara dan undangan yang menghadiri upacara memasuki tempat upacara.
      1. Pemandu Upacara memasuki tempat upacara. (Bila upacara dilakukan di lapangan terbuka, kondisi ini dapat disesuaikan dengan keadaan)
      1. Mengambil alih komando peserta upacara. (disesuaikan).
      1. Mengulangi latihan seperlunya (gladi bersih).
    1. Acara pendahuluan
      1. Laporan Penata Upacara kepada Pemimpin Upacara (dilakukan secara terpisah pada saat Pemimpin Upacara akan memasuki tempat upacara).
      1. Pimpinan Upacara memasuki tempat upacara, menuju mimbar satu.
      1. Diperdengarkan Mars IKA POLTEKIM.
    1. Acara pokok
      1. Pembacaan Hasil Munas tentang Pengurus terpilih, oleh Pimpinan Munas atau oleh Sekretaris IKA POLTEKIM atau yang ditunjuk Pengurus terpilih dalam Munas.
      1. Pengurus terpilih yang disebutkan menuju mimbar dua.
      1. Pembawa Benderamenuju tempat yang ditentukan (ke dekat Ketua terpilih).
      1. Pimpinan Upacara siap untuk menyampaikan Kata-kata Sumpah dan Kata-Kata Pelantikan.
      1. Pembacaan Kata-kata Sumpah dan Kata-Kata Pelantikan oleh Pimpinan Upacara (dan Janji Pengurus Baru bila ada).
      1. Pembawa Bendera menuju kehadapan Ketua Terpilih, Pimpinan Upacara menuju Pembawa Bendera.
      1. Pimpinan Upacara mengambil Bendera dari pembawa dan menyerahkan kepada Ketua Terpilih, selang beberapa saat Ketua tepilih mengembalikan Bendera kepada pembawa Bendera.
      1. Pimpinan Upacara dan Pembawa Bendera kembali ketempat awal.
      1. Pimpinan Upacara meninggalkan mimbar dua, menuju mimbar satu.
      1. Seluruh Pengurus terpilih dipersilahkan kembali ke tempatnya masing-masing.
      1. Amanat/Sambutan Pimpinan Upacara.
  1. Acara penutup
    1. Pembacaan Doa
    1. Pimpinan Upacara bersiap untuk meninggalkan tempat upacara. Pimpinan Upacara menerima laporan dari Penata Upacara, bahwa upacara telah selesai.
    1. Pimpinan Upacara meninggalkan tempat upacara.
  1. Acara tambahan
    1. Dilaksanakan setelah acara pokok selesai
    1. Menikmati hidangan atau hiburan bila ada

MARS IKA POLTEKIM

MARS IKA POLTEKIM yang terkait dengan lirik, notasi, dan aransemen akan ditetapkan selanjutnya setelah mendapatkan penetapan dari Pengurus Pusat IKA POLTEKIM pada saat Rapat Kerja Nasional IKA POLTEKIM.