Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

IKATAN ALUMNI POLITEKNIK IMIGRASI

DAFTAR ISI

MUKADIMAH

BAB I : IDENTITAS ORGANISASI

BAB II : ASAS

BAB III : VISI, MISI, DAN TUJUAN

BAB IV : KEDAULATAN

BAB V : KEANGGOTAAN

BAB VI : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

BAB VII : ORGANISASI

BAB VIII : RAPAT

BAB IX : MUSYAWARAH

BAB X : PENGAMBILAN KEPUTUSAN

BAB XI : KEUANGAN

BAB XII : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN

BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

MUKADIMAH

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945 menjadi tonggak sejarah membangun tatanan baru sebuah entitas negara bangsa (nation state). Pada tahun 1950 Pemerintah Indonesia baru dapat melaksanakan fungsi pemerintahan yang efektif dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seiring dengan hal tersebut, fungsi keimigrasian telah dialihkan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia oleh Mr. H. Breekland kepada Mr. H.J. Adiwinata sebagai Kepala Djawatan Imigrasi Indonesia pada tanggal 26 Januari 1950.

Dengan adanya pengalihan fungsi keimigrasian tersebut, diperlukan personil untuk ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri. Dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia tersebut, telah dilaksanakan beberapa periode pendidikan Pejabat Imigrasi sebagai berikut.

Pertama, untuk mempersiapkan pengganti Pejabat Imigrasi Belanda (Immigratie Ambtenaar), Djawatan Imigrasi telah menyelenggarakan Pendidikan Kursus Keimigrasian.

Kedua, pada tahun 1959, diselenggarakan pendidikan Keimigrasian setingkat Akademi melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor J.P.17/59/11 tanggal 21 Desember 1959 tentang Pembentukan Akademi Imigrasi. Dalam kurun waktu 1962-1976 Akademi Imigrasi menghasilkan 3 (tiga) Angkatan.

Ketiga, pada tahun 1976, Direktorat Jenderal Imigrasi membuka program Pendidikan Teknis Keimigrasian dengan pola Crash Program (program singkat) yang diselenggarakan oleh Akademi Imigrasi.

Keempat, pada tahun 1999, berdasarkan Keputusan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor M.07.PR.07.04 Tahun 1999 tantang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Imigrasi, program pendidikan Akademi Imigrasi kembali diaktifkan, dengan diselenggarakannya pendidikan Akademi Imigrasi.

Kelima, secara bersamaan, Akademi Imigrasiselain

menyelenggarakan pendidikan setingkat Akademi juga menyelenggarakan Pendidikan Teknis Keimigrasian dengan pola crash program. Pendidikan Teknis Keimigrasian dimaksud antara lain: Pendidikan Teknis Keimigrasian (PTK), Pendidikan Dasar Keimigrasian (PDK).

Keenam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Akademi Imigrasi menyelenggarakan Pendidikan Khusus Keimigrasian (Diksuskim),

Pendidikan Pejabat Imigrasi (Dikpim), dan Pendidikan Dasar Keimigrasian Lanjutan (PDKL).

Ketujuh, pada tahun 2016, melalui Surat Keputusan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 227/KPT/I/2016 tanggal 28 Juli 2016, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Imigrasi, telah mentransformasi Akademi Imigrasi menjadi lembaga Perguruan Tinggi Politeknik Imigrasi (Poltekim) dengan jenjang pendidikan terapan (vokasi) Diploma IV.

Dasar pembentukan Politeknik Imigrasi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Riset dan Dikti (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana diubah dengan Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.

Dan saat ini, Politeknik Imigrasi memiliki 4 (empat) Program Studi yang terdiri dari 3 (tiga) Program Studi Diploma IV, yaitu Program Studi Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, Manajemen Teknologi Keimigrasian, dan 1 (satu) Program Studi Diploma III Keimigrasian.

Dengan adanya transformasi Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi, maka tanggal 21 Desember merupakan Hari Kelahiran institusi Pendidikan Keimigrasian dan lulusan dari ketujuh kategori di atas merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari institusi Politeknik Imigrasi.

Sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah organisasi ini dengan nama Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi (IKA POLTEKIM) yang bertujuan untuk menghimpun para Alumni Pendidikan Teknis Keimigrasian dalam satu wadah guna melaksanakan tanggung-jawabnya berdasarkan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi yang selanjutnya disebut IKA POLTEKIM.
  1. IKA POLTEKIM berbentuk perkumpulan.
  1. Lambang IKA POLTEKIM tertera dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2

  1. IKA POLTEKIM berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. IKA POLTEKIM mempunyai kesekretariatan di Politeknik Imigrasi.
  1. IKA POLTEKIM didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya terhitung sejak tanggal pendiriannya, yakni 25 Januari 2019 (dua puluh lima Januari dua ribu sembilan belas).

BAB II

ASAS

Pasal 3

IKA POLTEKIM berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BAB III

VISI, MISI, DAN TUJUAN

Pasal 4

IKA POLTEKIM memiliki visi untuk menjadi wadah dalam memperkuat persatuan, kesatuan, dan solidaritas seluruh alumni guna berkontribusi dalam peningkatan kualitas profesionalitas alumni.

Pasal 5

Untuk mewujudkan visi tersebut IKA POLTEKIM melakukan misi-misi sebagai berikut:

a. Berperan aktif dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kegiatan pengajaran dan penelitian di lingkungan institusiKeimigrasian;

b. Berperan aktif dalam melakukan kerjasama dengan sesama alumni, civitas akademika, dan lembaga lain baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam mengembangkan kegiatan pengajaran, penelitian, pengkajian,dan kegiatan-kegiatan lainnya di lingkungan Politeknik Imigrasi;

c. Berperan aktif dalam melakukan kerjasama dan kemitraan dalam mengembangkan kegiatan penelitian dan pengkajian di lingkungan tugas dan fungsi Keimigrasian;

d. Berperan aktif dalam memanfaatkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan di bidang keimigrasian, serta turut serta dalam setiap kegiatan pengabdian masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi; dan

e. Bersikap netral dan profesional, tidak teribat dengan kegiatan politik, serta berintegritas dengan senantiasa menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak sejalan dan bertentangan dengan semangat dan tujuan dibentuknya IKA POLTEKIM.

Pasal 6

IKA POLTEKIM bertujuan:

  1. Menciptakan hubungan kekeluargaan serta kerjasama antar sesama anggota dan civitas akademika Politeknik Imigrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  1. Melakukan pemenuhan kebutuhan kualitas dan kuantitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat di lingkungan Politeknik Imigrasi;
  1. Mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keimigrasian untuk membantu pelaksanaan fungsi keimigrasian demi kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat;
  1. Membentuk komunitas intelektual dan sosial yang berkontribusi dalam peningkatan daya saing dan kerjasama Politeknik Imigrasi dengan Perguruan Tinggi lainnya di tingkat nasional dan internasional;
  1. Membina karakter Alumni Politeknik Imigrasi, serta civitas akademika lainnya dalam rangka kontribusi membangun karakter bangsa; dan
  1. Memelihara serta menjunjung tinggi citra dan kehormatan IKA POLTEKIM dan Politeknik Imigrasi sebagai Almamater.

BAB IV

KEDAULATAN

Pasal 7

Kedaulatan IKA POLTEKIM berada pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaan IKAPOLTEKIM terdiri dari:

  1. Anggota Biasa; dan
  1. Anggota Kehormatan.

Pasal 9

  1. Anggota Biasa adalah setiap lulusan pendidikan dan pelatihan keimigrasian yang diselenggarakan oleh Institusi Djawatan Imigrasi, Akademi Imigrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, dan Politeknik Imigrasi yang terdiri dari:
    1. Pendidikan Kursus Imigrasi;
    1. Kursus Aplikasi Singkat;
    1. Kursus Aplikasi Sarjana;
    1. Pendidikan Akademi Imigrasi;
    1. Pendidikan Teknis Keimigrasian;
    1. Pendidikan Dasar Keimigrasian;
    1. Pendidikan Khusus Keimigrasian;
    1. Pendidikan Pejabat Imigrasi;
    1. Pendidikan Dasar Keimigrasian Lanjutan;dan
    1. Pendidikan Politeknik Imigrasi.​
  1. Anggota Biasa adalah setiap lulusan pendidikan dan pelatihan keimigrasian yang diselenggarakan oleh Institusi Djawatan Imigrasi, Akademi Imigrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, dan Politeknik Imigrasi yang terdiri dari:
    1. Mereka yang karena kedudukan tugas dan jabatannya sekurang-kurangnya menduduki posisi Jabatan Pimpinan Tinggi yang melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian;
    1. Setiap orang yang memperoleh penghargaan sebagai Doktor Honoris Causa dari Politeknik Imigrasi; dan
    1. Mereka yang dianggap telah berjasa besar pada Institusi Politeknik Imigrasi yang ditetapkan berdasarkanKeputusan Direktur Poltekim.
  1. Pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dikukuhkan oleh Rapat Kerja Nasional Pengurus IKA POLTEKIM.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

  1. Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk:
    1. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus Pusat IKA POLTEKIM;
    1. Mengeluarkan pendapat; dan
    1. Menyampaikan hak suara.
  1. Penggunaan hak Anggota Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Setiap Anggota Biasa wajib:

  1. Mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia;
  1. Menjaga integritas dan persatuan diantara anggota;
  1. Menjalankan dan mentaati seluruh ketentuan yang berlaku di Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya IKA POLTEKIM; dan
  1. Menjaga nama baik IKA POLTEKIM sesuai dengan Kode Etik IKA POLTEKIM.

BAB VII

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 12

IKA POLTEKIM memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Pelindung, Dewan Pembina, Pengurus Pusat IKA POLTEKIM danPengurus Daerah IKA POLTEKIM.

Pasal 13

IKA POLTEKIM mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:

  1. Pelindung;
  1. Dewan Pembina;
  1. Pengurus Pusat, terdiri dari:
    1. Ketua Umum;
    1. Wakil Ketua Umum;
    1. Sekretaris Umum;
    1. Wakil Sekretaris;
    1. Bendahara Umum;
    1. Wakil Bendahara;
    1. Ketua-Ketua Bidang; dan
    1. Ketua-Ketua Seksi.
  1. Pengurus Daerah,terdiri dari;
    1. Ketua;
    1. Wakil Ketua;
    1. Sekretaris;
    1. Bendahara; dan
    1. Seksi-Seksi sesuai kebutuhan.

Pasal 14

  1. Pengurus Daerah IKA POLTEKIM dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat IKA POLTEKIM.
  1. Pengurus Daerah IKA POLTEKIM dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengurus Pusat IKA POLTEKIM atau yang mewakili.
  1. Ketua Pengurus Daerah IKA POLTEKIM adalah Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara ex officio dan diberikan kewenangan untuk membentuk Pengurus IKA POLTEKIM setelah mendapat pertimbangan dari Pengurus Pusat IKA POLTEKIM.

Pasal 15

Anggota IKA POLTEKIM Luar Negeri berada di bawah Pengurus Daerah DKI Jakarta IKA POLTEKIM.

Bagian Kedua

Masa Kerja

Pasal 16

  1. Masa kerja Pengurus IKA POLTEKIM adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode.
  1. Apabila selama periode kepemimpinan pengurus tidak dapat menjalankan fungsinya, ataumelakukan tindakan yang melanggar Kode Etik maka dapat dilaksanakan penggantian sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  1. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diatur lebih lanjut pada Kode Etik IKA POLTEKIM.

Bagian Ketiga

Personil Organisasi

Pasal 17

Pelindung terdiri dari:

  1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  1. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pasal 18

  1. Dewan Pembina Terdiri dari:
    1. Direktur Jenderal Imigrasi sebagai Ketua merangkap anggota;
    1. Kepala BPSDM Hukum dan HAM sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
    1. Anggota,sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima) orang yaitu Anggota Biasa atau Anggota Kehormatan yang pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, atau institusi setara lainnya dan dipilih dalam Munas; dan
    2. Sekretaris ditetapkan oleh Ketua Dewan Pembina.
  1.  
  1. Kesekretariatan Dewan Pembina didukung oleh Sekretaris Umum.

Pasal 19

  1. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dipilih melalui Musyawarah Nasional secara musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
  1. Dalam hal Ketua Umum IKA POLTEKIM Pusat berhalangan tetap, maka Wakil Ketua Umum melaksanakan tugas sebagai Ketua Umum Pengurus Antar Waktu sampai dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional berikutnya.
  1. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum tidak dapat dipilih dari anggota yang telah menjabat sebagai pengurus secara ex officio.

Pasal 20

  1. Sekretaris Umum adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi secara ex officio.
  1. Bendahara Umum adalah Direktur Politeknik Imigrasi secara ex officio.

Pasal 21

Ketua Umum terpilih, Wakil Ketua Umum terpilih, dan Sekretaris Umum menyusun dan menetapkan susunan kepengurusan, serta uraian tugas Pengurus Pusat IKA POLTEKIMpada saat Musyawarah Nasional.

Bagian Keempat

Tugas dan Wewenang.

Pasal 22

Pelindung bertugas untuk memberikan pengayoman kepada IKA POLTEKIM.

Pasal 23

  1. Dewan Pembina berwenang untuk memberikan pembinaan, pertimbangan, saran, atau nasihat kepada Pengurus IKA POLTEKIM;
  1. Dewan Pembina bekerja secara kolektif kolegial.

Pasal 24

Ketua Umum bertugas dan berwenang untuk:

  1. Menyusun program kerja selama masa periode;
  1. Melakukan pembinaan kepada seluruh anggota;
  1. Mengembangkan kerja sama dengan lintas organisasi baik di dalam maupun luar negeri;
  1. Melaksanakan tugas lainnya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  1. Membentuk Pengurus Daerah;
  1. Membentuk dan menetapkan Dewan Kode Etik IKA POLTEKIM;
  1. Menyusun Rancangan Tata Tertib Sidang Musyawarah Nasional IKA POLTEKIM; dan
  1. Membuat keputusan-keputusan yang mengatur organisasi dan tidak bertentangan dengan AD/ART serta Kode Etik IKA POLTEKIM.

Pasal 25

Wakil Ketua Umum bertugas untuk membantu tugas Ketua Umum yang telah ditetapkan dalam program kerja organisasi.

Pasal 26

Sekretaris Umum bertugas untuk membantu tugas Ketua Umum dalam hal urusan administratif dan kesekretariatan yang telah ditetapkan dalam program kerja organisasi.

BAB VIII

RAPAT

Pasal 27

Rapat IKA POLTEKIM terdiri dari:

  1. Rapat Kerja Nasional;
  1. Rapat Kerja Daerah; dan
  1. Rapat Kerja Harian.

Pasal 28

  1. Rapat Kerja Nasional adalah kegiatan rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus IKA POLTEKIM Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
  1. Rapat Kerja Harian adalah rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus dalam melaksanakan tugas harian.
  1. Rapat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat menghadirkan narasumber.

Pasal 29

  1. Rapat Kerja Daerah adalah kegiatan rapat dilaksanakan oleh Pengurus IKA POLTEKIM Daerah sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
  1. Rapat Kerja Harian adalah rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah dalam melaksanakan tugas harian.
  1. Rapat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat menghadirkan narasumber.

BAB IX

MUSYAWARAH

Pasal 30

Musyawarah IKA POLTEKIM terdiri dari:

  1. Musyawarah Nasional; dan
  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Pasal 31

Musyawarah Nasional adalah kegiatan musyawarah yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat IKA POLTEKIM yangsekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Musyawarah Nasional IKA POLTEKIM Pertama, yang pesertanya adalah seluruh Anggota Tim Formatur Pembentukan IKA POLTEKIM, para Kepala Divisi Keimigrasian, serta perwakilan angkatan yang diwakili oleh 2 (dua) orang dari masing-masing angkatan yang telah mendapat Mandat dari Pengurus Angkatan;
  2. Melaksanakan Musyawarah NasionalKedua dan selanjutnya, yang pesertanya adalah seluruh Pengurus Pusat, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang mewakili setiap Pengurus Daerah yang telah mendapatkan Mandat dari Ketua Pengurus Daerah serta seluruh perwakilan angkatan yang diwakili oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dari masing-masing angkatan yang telah mendapat Mandat dari Pengurus Angkatan;
  3. Setiap peserta Musyawarah Nasional yang memiliki mandat berhak atas satu suara pada Musyawarah Nasional;
  4. Mensahkan dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik IKA POLTEKIM serta perubahannya;
  5. Memilih Pengurus Pusat IKA POLTEKIM, untuk periode berikutnya;
  6. Menetapkan kebijakan umum organisasi IKA POLTEKIM; dan
  7. Menetapkan dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKA POLTEKIM selama periode berjalan.

Pasal 32

Musyawarah Nasional Luar Biasa atau yang selanjutnya disingkat MUNASLUB adalah kegiatan musyawarah yang diselenggarakan oleh Pengurus IKA POLTEKIM Pusat dalam hal Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum berhalangan tetap atau terkena sanksi melanggar Kode Etik IKA POLTEKIM.

BAB X

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 33

  1. Setiap keputusan dalam Musyawarah Nasional maupun Musyawarah Nasional Luar Biasa diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  1. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai kesepakatan maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak dari seluruh peserta Munas.

BAB XI

KEUANGAN

Pasal 34

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:

  1. Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) Polikteknik Imigrasi dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Imigrasi;
  1. Iuran Sukarela Anggota; dan
  1. Sumber-sumber dana lain yang tidak mengikat.

Pasal 35

  1. Pertanggungjawaban keuangan organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel yang wajib diaudit.
  1. Pertanggungjawaban keuangan selama periode kepengurusan dilaporkan dalam Musyawarah Nasional.

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 36

  1. Usulan perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diagendakan dalam Musyawarah Nasionalapabila diajukan sekurang-kurangnya oleh 1/2 ditambah satu peserta Munas.
  1. Setiap usulan perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  1. Untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dalam Musyawarah Nasional dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah peserta Musyawarah Nasional.
  1. Keputusan untuk memperoleh persetujuan atas perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan secara musyawarah dan mufakat atau melalui pemungutan suara dengan sekurang-kurangnya mencapai 1/2 ditambah satu dari peserta Musyawarah Nasional.

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

  1. Untuk pertama kalinya, Direktur Politeknik Imigrasi membentuk Tim Formatur Pembentukan IKA POLTEKIM sebagai representasi keanggotaan sampai dilaksanakannya Musyawarah Nasional Pertama untuk memilih Pengurus Pusat, menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan menyelenggarakan Musyawarah Nasional IKA POLTEKIM.
  1. Tim Formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa kerja paling lama 6 (enam) bulan sejak dilakukan penunjukan.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKA POLTEKIM dan ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
  1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.