Kode Etik

KODE ETIK

IKATAN ALUMNI POLITEKNIK IMIGRASI

Menimbang :
  1. Bahwa Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi (IKA POLTEKIM) merupakan organisasi yang mempersatukan seluruh lulusan pendidikan dan pelatihan keimigrasian yang diselenggarakan oleh Akademi Imigrasi (AIM) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), dan orang-orang yang berkedudukan sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKA POLTEKIM;
  2. Bahwa dengan banyaknya jumlah Anggota IKA POLTEKIM yang berasal dari jenis pendidikandan pelatihan keimigrasian yang berbeda, diperlukan adanya suatu standar perilaku yang dianggap sesuai dengan visi, misi dan karakteristik POLTEKIM sebagaialmamater;
  3. Bahwa AD/ART IKA POLTEKIM harus dijabarkan lebih lanjut ke dalam ketentuan perilaku yang bersifat lebihoperasional;
  4. Bahwa untuk tujuan tersebut, diperlukan adanya KodeEtik Anggota IKAPOLTEKIM.
Mengingat :
  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2017 tentang Statuta PoliteknikImigrasi;
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi.
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-02.KP.05.02 Tahun 2010 Tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 20 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Memutuskan
Menetapkan : KODE ETIK IKATAN ALUMNI POLITEKNIK IMIGRASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan: a. Anggota adalah semua anggota IKA POLTEKIM ang berkedudukan sebagai Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKA POLTEKIM; b. Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan anggota baik dalam melaksanakan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara maupun pergaulan hidup sehari-hari sebagai anggota masyarakat. c. Dewan Kode Etik adalah lembaga yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota. d. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Anggota yang bertentangan dengan Kode Etik anggota yang dimuat dalam peraturan organisasi IKA POLTEKIM.

Pasal 2

Tujuan

Kode Etik anggota bertujuan untuk: a. Meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup berorganisasi, berbangsa, dan bernegara; b. Menciptakan rasa tanggung jawab untuk mempertahankan nama baik almamater; c. Mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi IKA POLTEKIM sebagai wadah berhimpun para anggota, sesuai dengan ketentuan AD/ART IKA POLTEKIM; d. Menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif serta meningkatkan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kolegialitas sehingga dapat saling membantu sesama anggota dalam mengembangkan kompetensi dan daya saing, serta memperkokoh jejaring kerja; e. Memelihara persatuan dan kesatuanalumni agar senantiasa dapat bersilaturahmi dan berinteraksi secara positif dengan sesama anggota; f. Meningkatkan peran anggota dalam membantu pimpinan POLTEKIM meningkatkan dan mengembangkan kualitas civitas academica.

BAB II

NILAI DASAR

Pasal 3

  1. Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  1. Melaksanakan Panca Bhakti Insan Imigrasi:
    1. Takwa. Setiap insan Imigrasi percaya dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    1. Menjunjung Tinggi Kehormatan. Setiap insan Imigrasi menjunjung tinggi nilai harkat dan martabat hidup baik secara individu maupun kepada sesama manusia;
    1. Cendekia.Setiap insan Imigrasi adalah insan yang terpelajar, berpikir logis dan solutif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian;
    1. Integritas Pribadi. Setiap insan Imigrasi memiliki sikap mengendalikan diri untuk selalu menegakkan kejujuran dan kebenaran;
    1. Inovatif. Setiap insan Imigrasi mampu menciptakan ide, dan terobosan baru yang bermanfaat untuk kemajuan organisasi dan masyarakat.

BAB III

ETIKA ANGGOTA

Pasal 4

  1. Dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari,setiap anggota wajib bersikap dan berpedoman pada:
    1. Etika dalam berorganisasi;
    1. Etika dalam bermasyarakat;
    1. Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
    1. Etika terhadap sesama anggota.
  1. Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Etika dalam berorganisasi meliputi:
  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan AD / ART organisasi;
  1. Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  1. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi;
  1. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
  1. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  1. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  1. Patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur;
  1. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
  1. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
  2. Bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas;
  3. Melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab;
  4. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra organisasi.

Pasal 6

Etika dalam bermasyarakat meliputi:
  1. Memiliki empati, hormat dan santun, tanpa pamrih,dan tidak diskriminatif;
  2. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
  3. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas;
  4. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat organisasi.

Pasal 7

Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat meliputi:
    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan;
    1. Memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif;
    1. Menghindari tindakan curang dan tidak sesuai dengan standar kelayakan pelayanan;
    1. Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan AD /ART organisasi;
    1. Menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
    1. Mengedepankan sikap terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.

    Pasal 8

    Etika terhadap sesama Anggota meliputi:
    1. Menghormati sesama anggota tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan, termasuk pilihan ideologi maupun politik;
    2. Menghormati sesama anggota yang berkedudukan sebagai teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi, dan tidak terlibat dalam persaingan tidak sehat;
    3. Menghargai perbedaan pendapat;
    4. Menjunjung tinggi harkat dan martabat anggota;
    5. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif antar sesama anggota;
    6. Mewujudkan solidaritas dan soliditas semua anggota.

    BAB IV

    PENEGAKAN KODE ETIK

    Pasal 9

    1. Dalam pemberian sanksi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disebutkan jenis Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota.
    2. Anggota yang melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi etik;
    3. Sebelum sanksi dijatuhkan, kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan/atau pembelaan diri atas pelanggaran yang dituduhkan;
    4. Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
        1. Klarifkasi lisan;
        1. Klarifikasi tertulis;
        1. Klarifikasi dalam Sidang Dewan Kode Etik.
    5. Sanksi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
        1. Teguran secara tertutup; atau
        1. Teguran secara terbuka.
    6. Pemberian sanksi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis oleh Ketua Dewan Kode Etik setelah mendapat persetujuan dari Ketua Umum IKA POLTEKIM;

    Pasal 10

    1. Teguran secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4 )huruf a disampaikan oleh anggota atau pengurus yang ditunjuk dalam ruang tertutup;
    1. Teguran secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b disampaikan melalui forum pertemuan resmi, media massa, atau forum lainnya, disampaikan oleh Ketua Umum IKA POLTEKIM.

    Pasal 11

    1. Dalam hal anggota dijatuhi sanksi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan dijatuhi hukuman sanksi perdata, pidana, atau administratif berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, maka yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif berupa dikeluarkan dari keanggotaan organisasi.
    1. Sanksi pengeluaran dari keanggotaan organisasi hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus IKA POLTEKIM dan keputusannya setidak-tidaknya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota pengurus organisasi, melalui rekomendasi Dewan Kode Etik.

    BAB V

    DEWAN KODE ETIK

    Bagian Kesatu

    Pembentukan

    Pasal 12

    1. Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Dewan Kode Etik;
    1. Dewan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Umum;
    1. Dewan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
    1. Dewan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir masa jabatannya pada saat Ketua Umum yang mengangkatnya telah habis masa jabatannya.

    Pasal 13

    Dewan Kode Etik menjalankan tugasnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan, temuan, dan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik diterima oleh Ketua Umum IKA POLTEKIM.

    Bagian Kedua

    Susunan Keanggotaan

    Pasal 14

    1. Susunan keanggotaan Dewan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 ayat (1), terdiri atas:
      1. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
      1. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
      1. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.
    1. Dewan Kode Etik bekerja secara kolektif kolegial;
    1. Dewan Kode Etik dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh Sekretariat POLTEKIM.

    Pasal 15

    Dalam hal pihak yang akan diperiksa karena dugaan pelanggaran kode etik memiliki hubungan tertentu dengan anggota Dewan Kode Etik,maka perlu dihindariterjadinya konflik kepentingan dengan mengganti sementara anggota Dewan Kode Etik tersebut dengan anggota Dewan Kode Etik adhoc yang diangkat oleh Ketua Umum untuk kepentingan penyelesaian kasus tersebut.

    Bagian Ketiga

    Tugas Dewan Kode Etik

    Pasal 16

    1. Dewan Kode Etik bertugas melakukan pemantauan terhadap perilaku negatif anggota;
    1. Dewan Kode Etik bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap anggota yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti lainnya, dan keterangan yang bersangkutan dalam sidang Dewan Kode Etik dengan persetujuan Ketua Umum.

    Pasal 17

    Pemeriksaan Anggota

    1. Pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada pengaduan, temuan dan laporan dari anggota lain atau pihak ketiga yang berkaitan dengan perilaku yang diduga melanggar tersebut;
    2. Setiap pengaduan, temuan dan/atau laporan dari masyarakat atau anggota terhadap Pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Dewan Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima;
    1. Pemeriksaan oleh Dewan Kode Etik dilakukan secara tertutup;
    2. Dalam memeriksa dan membuat rekomendasi untuk kasus yang dihadapinya, Dewan Kode Etik harus bersikap netral, independen, dan adil.

    Pasal 18

    1. Dewan Kode Etik melakukan pemanggilan secara tertulis kepada anggota yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik paling lama 7(tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan;
    2. Jika anggota tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal yang seharusnya bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama;
    1. Dalam hal anggota tidak memenuhi pemanggilan kedua tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan;
    1. Dewan Kode Etik merekomendasikan agar anggota yang terbukti melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan AD / ART organisasi.

    Pasal 19

    1. Dewan Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan untuk membela diri kepada anggota yang diduga melanggar Kode Etik;
    1. Keputusan Dewan Kode Etik diambil secara musyawarah untuk mufakat;
    1. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak;
    1. Dewan Kode Etik harus membuat keputusan paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak pembentukan Dewan Kode Etik;
    1. Keputusan Dewan Kode Etik setelah mendapat persetujuan Ketua Umum bersifat final.

    Pasal 20

    1. Dewan Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang Dewan Kode Etik kepada Ketua Umum;
    1. Dalam hal kesimpulan hasil sidang Dewan Kode Etik menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam AD/ART IKA POLTEKIM, Dewan Kode Etik menyampaikan rekomendasi kepada Ketua Umum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi;
    1. Kesimpulan hasil sidang Dewan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Dewan Kode Etik;
    1. Kesimpulan hasil sidang Dewan Kode Etik harus disampaikan kepada Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal kesimpulan hasil sidang Dewan Kode Etik.

    BAB VI

    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 21

    1. Kode Etik ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
    1. Ketua Umum menugaskan Sekretaris Umum agar melakukan sosialisasi mengenai Kode Etik kepada anggota.