MENGAPA IKA POLTEKIM

Politeknik Imigrasi merupakan perguruan tinggi vokasi kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI hasil transformasi dari Akademi Imigrasi dan beberapa kategori Pendidikan teknis keimigrasian lainnya sejak awal era kemerdekaan Republik Indonesia. Politeknik Imigrasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UndangUndang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Riset dan Dikti (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana diubah dengan Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.

Sehingga pada tahun 2016, melalui Surat Keputusan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 227/KPT/I/2016 tanggal 28 Juli 2016, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Imigrasi, diresmikanlah lembaga Perguruan Tinggi Politeknik Imigrasi (Poltekim) dengan jenjang pendidikan terapan Diploma IV. Berlandaskan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi dan untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, daya saing, dan kontribusi kepada bangsa dan negara maka sebuah wadah bagi para alumni Pendidikan Teknis Keimigrasian perlu dibentuk. Atas dasar pemikiran tersebut, Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi (IKA POLTEKIM) pada akhirnya didirikan pada tanggal 25 Januari 2019.

IKA POLTEKIM juga diharapkan mampu mempererat rasa persatuan dan persaudaraan sesama alumni Pendidikan Teknis Keimigrasian serta menjalin komunikasi guna menjaring potensi-potensi terbaik para alumninya dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas Pendidikan dalam ruang lingkup tugas dan fungsi keimigrasian.